STOP BULLYING! MAHASISWA KKN UNDIP KENALI BAHAYA DAN AKIBAT HUKUM PADA REMAJA DESA JATINGARANG
Pemalang, (20/7). Bullying dapat diartikan sebagai “penindasan / risak / perundungan” merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Bullying bisa terjadi pada siapa saja, namun lebih sering dilakukan oleh anak usia remaja. Bentuk-bentuk bullying dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu fisik (memukul, menendang, mengeroyok, merampas, dll), verbal (menertawakan, memanggil dengan nama julukan yang tidak disukai, mengancam, dll), dan relasional/sosial (tidak memperbolehkan teman ikut bermain, mengucilkan teman, dll). Bahaya bullying ini dapat berdampak pada kesehatan mental korban maupun pelaku, seperti memicu timbulnya gangguan emosi, masalah mental, gangguan tidur, penurunan prestasi, menimbulkan dendam dan budaya kekerasan. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus terutama bagi para remaja, di mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Banyaknya kasus dari bullying di kalangan remaja, Nadia Firdha Annissa, mahasiswa Tim II KKN Undip, melaksanakan program monodisiplin Penyuluhan Mengenai Bahayanya Perundungan (Bullying) dan Akibat Hukumnya di Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Penyuluhan ini menargetkan remaja di Dukuh Jatingarang, Desa Jatingarang. Penyuluhan ini dimulai dengan menjelaskan mengenai pengertian dari bullying itu sendiri dan macam-macam dari bentuk bullying. Lalu, dilanjutkan dengan menyebutkan dampak pada korban dan pelaku bullying hingga akibat hukum yang ditimbulkan.
Program kerja monodisiplin yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menimbulkan kesadaran para remaja mengenai bahayanya dari bullying baik itu pada pelaku maupun korban, juga dampak dari akibat hukum yang dilakukan oleh para pelaku bullying.

Penyuluhan ini dilakukan dengan mendatangi tempat posyandu remaja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan secara tatap muka. Kegiatan penyuluhan dimulai dengan menjelaskan mengenai pengertian dari bullying, lalu menjelaskan bahwa bahayanya perundungan (bullying) dan memiliki dampak hukumnya. Tidak lupa dijelaskan pula terkait sanksi pidana pada tindak pidana bullying. Kegiatan ini diakhiri dengan melakukan sesi tanya jawab pada remaja dan bagi yang bertanya dan menjawab akan mendapatkan hadiah.Penyuluhan ini mendapatkan antusias yang baik dari para remaja Desa Jatingarang. Setelah diadakan penyuluhan ini, para remaja mengetahui apa itu yang dimaksud dengan perundungan (bullying), macam-macam dari bentuk bullying dan juga dampak hukum yang diakibatkan dari bullying. Setelah mereka memahami mengenai hal tersebut, mereka lebih waspada dalam menentukan sikap. Diharapkan program kerja monodisiplin oleh salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip dapat meningkatkan kesadaran remaja dalam menjaga sikap antar sesama teman sehingga tidak menimbulkan kasus-kasus bullying kembali di Indonesia terutama di Desa Jatingarang.